Simeulue, TRIBRATA TV
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Seluruh Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Simeulue, Soflian B berkunjung ke Desa Kuala Bakti Kecamatan Teluk Dalam
untuk memastikan lahan yang rencananya akan dijadikan perkebunan kelapa sawit, pada Jumat (24/1/2025) pekan lalu.
Dalam kunjungan tersebut turut dihadiri Sekcam Teluk Dalam, Hansari, Pj Kepala Desa Kuala Bakti, Zulfadila, tokoh M
masyarakat serta sejumlah anggota perkebunan Batui Mandiri Desa Kuala Bakti.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pemuda Desa Kuala Bakti Kecamatan Teluk Dalam Jalan Lingkar Simeulue desa setempat.
Rajian Saleh, Ketua Apkasindo Desa Kuala Bakti, melaporkan saat ini sudah ada 85 Kepala Keluarga yang terdaftar menjadi anggota. “Ini akan terus bertambah seiring berjalannya waktu,” katanya.
Sedangkan luas lokasi lahan yang sudah terdaftar di kementerian mencapai 199 hektar. “Tinggal menunggu pengukuran,” kata Rajian Saleh menjawab media ini, Minggu (26/01/2025).
Ia berharap tim dari pusat dan propinsi turun untuk ikut pengukur lahan tersebut sehingga anggota asosiasi semakin bersemangat dan termotivasi untuk merawat lahan tersebut menjadi lahan perkebunan sawit.
Menurutnya selain lahan 199 hektar, diperkirakan masih ada sekitar 2 ribu hektar lahan kosong. “Jika pemerintah serius mengembangkan perkebunan kelapa sawit melalui Apkasindo, saya yakin pertumbuhan ekonomi masyarakat khusus desa ini meningkat 80 persen,” katanya.
Ia berpesan semoga dengan pertemuan ini menjadi momentum yang bersejarah buat desa ini untuk menumbuhkan rasa semangat, rasa kebersamaan dan kepedulian. Ia juga menunggu arahan dan petunjuk selanjutnya dari pengurus kabupaten dan pusat.
Menanggapi laporan itu, Solfian menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan segera menurunkan tukang ukur sesuai dengan permintaan warga. “Seterusnya akan kita lanjutkan ke Menteri Pertanian RI,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga akan menurunkan tim analisis atau surveyor untuk memastikan akses jalan masuk ke wilayah perkebunan.
“Hal ini segera kami ajukan sehingga warga dan anggota yang telah terdata bisa segera bergerak untuk membenahi areal perkebunan yang akan dikelola,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









