Polres Madina Gagalkan Peredaran Setengah Ton Lebih Ganja

- Editorial Team

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Lebih dari setengah ton daun ganja kering berhasil diamankan Polres Mandailing Natal (Madina). Pelakunya terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas.

“Kita berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 570 kilogram,” kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi dalam press realese pengungkapan kasus narkotika bertempat di Lapangan Mapolres, Selasa (26/01/2021).

Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Toni Irwansyah dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Manson Nainggolan, serta Kasubbag Humas AKP Usu Supriatna mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja antar provinsi.

BACA JUGA  Tim Jatanras Polda Riau Ringkus Perampok di Minimarket

Dari informasi itu tim Opsnal melalukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

“Selama 15 hari petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, dari tanggal 8 Januari 2021 hingfa 22 Januari 2021,” kata Kapolres lagi.

Penyelidikan itu berhasil mengindentifikasi pelaku, hingga akhirnya pada Jumat (22/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan pelaku berinisial IN (19).

Pelaku ditangkap di pinggiran Jalinsum Kelurahan Laru Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Tapi saat melakukan penangkapan terjadi perlawanan sehingga tim memberikan tembakan peringatan.

“Karena tidak diindahkan dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian luar,” ujar Kapolres Madina.

BACA JUGA  Tiga Bandit Spesialis Curanmor Dibekuk, Satu Ditembak Kakinya

Dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil amankan 570 kilogram daun ganja kering siap edar. Selain itu tim juga berhasil amankan 2 pucuk senjata rakitan (loccot) dan mobil truck jenis Fuso dengan nopol BA 9799 PD.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Psal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Madina agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan narkoba.(yogi)

BACA JUGA  'Nyanyian'Jurtul Ajak Kordinator Togel Hongkong Tidur di Sel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB