Madina, TRIBRATA TV
Lebih dari setengah ton daun ganja kering berhasil diamankan Polres Mandailing Natal (Madina). Pelakunya terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas.
“Kita berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 570 kilogram,” kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi dalam press realese pengungkapan kasus narkotika bertempat di Lapangan Mapolres, Selasa (26/01/2021).
Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Toni Irwansyah dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Manson Nainggolan, serta Kasubbag Humas AKP Usu Supriatna mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja antar provinsi.
Dari informasi itu tim Opsnal melalukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
“Selama 15 hari petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, dari tanggal 8 Januari 2021 hingfa 22 Januari 2021,” kata Kapolres lagi.
Penyelidikan itu berhasil mengindentifikasi pelaku, hingga akhirnya pada Jumat (22/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan pelaku berinisial IN (19).
Pelaku ditangkap di pinggiran Jalinsum Kelurahan Laru Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Tapi saat melakukan penangkapan terjadi perlawanan sehingga tim memberikan tembakan peringatan.
“Karena tidak diindahkan dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian luar,” ujar Kapolres Madina.
Dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil amankan 570 kilogram daun ganja kering siap edar. Selain itu tim juga berhasil amankan 2 pucuk senjata rakitan (loccot) dan mobil truck jenis Fuso dengan nopol BA 9799 PD.
Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Psal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Madina agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan narkoba.(yogi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









