Langkat, TRIBRATA TV
Barak yang biasa dipakai untuk memakai narkoba di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Benteng Teladan Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumut dibongkar Polsek Padang Tualang bersama Forkopimcam, Senin (27/1/2025).
Barak yang terbuat dari tenda biru itu berada di tengah-tengah perkebunan sawit sehingga sulit terpantau.
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Padang Tualang AKP Mas Agus Z.D dan Danramil 10 Padang Tualang Kapten Inf. Dedi Susanto ini, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan lokasi narkoba.
“Ya razia ini kita lakukan berdasarkan Undang-Undang RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika, serta surat perintah dari Kapolres Langkat terkait penindakan sarang narkoba,” ujar AKP Mas Agus Z.D
Dalam pantauan wartawan, tim gabungan
memusnahkan sebuah gubuk tenda biru di perkebunan PTPN2 Batang Serangan Dusun Benteng Teladan Desa Sei Bamban.
Barang bukti yang ditemukan dilokasi kursi plastik, bekas alat hisap, plastik klip kosong, botol air mineral yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan tidak ditemukan pelaku penyalahgunaan narkoba sehingga tim membongkar dan membakar gubuk serta tenda dengan disaksikan oleh Kepala Kepala Desa dan Kadus setempat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








