Barak Narkoba di Tengah Kebun Sawit Dibongkar Polsek Padang Tualang

- Editorial Team

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, TRIBRATA TV

Barak yang biasa dipakai untuk memakai narkoba di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Benteng Teladan Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumut dibongkar Polsek Padang Tualang bersama Forkopimcam, Senin (27/1/2025).

Barak yang terbuat dari tenda biru itu berada di tengah-tengah perkebunan sawit sehingga sulit terpantau.

Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Padang Tualang AKP Mas Agus Z.D dan Danramil 10 Padang Tualang Kapten Inf. Dedi Susanto ini, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan lokasi narkoba.

BACA JUGA  Penjual Narkoba Bersenpi Ditangkap Polisi

“Ya razia ini kita lakukan berdasarkan Undang-Undang RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika, serta surat perintah dari Kapolres Langkat terkait penindakan sarang narkoba,” ujar AKP Mas Agus Z.D

Dalam pantauan wartawan, tim gabungan
memusnahkan sebuah gubuk tenda biru di perkebunan PTPN2 Batang Serangan Dusun Benteng Teladan Desa Sei Bamban.

BACA JUGA  Polisi Kawal Ketat Logistik Pilkada ke 20 Kecamatan, Ini Pesan Kapolres Langkat

Barang bukti yang ditemukan dilokasi kursi plastik, bekas alat hisap, plastik klip kosong, botol air mineral yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan tidak ditemukan pelaku penyalahgunaan narkoba sehingga tim membongkar dan membakar gubuk serta tenda dengan disaksikan oleh Kepala Kepala Desa dan Kadus setempat.

—————————————

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Warga Jalan Gedung Arca "Gol" di Polsek Medan Kota

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru