Barak Narkoba di Tengah Kebun Sawit Dibongkar Polsek Padang Tualang

- Editorial Team

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, TRIBRATA TV

Barak yang biasa dipakai untuk memakai narkoba di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Benteng Teladan Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumut dibongkar Polsek Padang Tualang bersama Forkopimcam, Senin (27/1/2025).

Barak yang terbuat dari tenda biru itu berada di tengah-tengah perkebunan sawit sehingga sulit terpantau.

Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Padang Tualang AKP Mas Agus Z.D dan Danramil 10 Padang Tualang Kapten Inf. Dedi Susanto ini, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan lokasi narkoba.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu

“Ya razia ini kita lakukan berdasarkan Undang-Undang RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika, serta surat perintah dari Kapolres Langkat terkait penindakan sarang narkoba,” ujar AKP Mas Agus Z.D

Dalam pantauan wartawan, tim gabungan
memusnahkan sebuah gubuk tenda biru di perkebunan PTPN2 Batang Serangan Dusun Benteng Teladan Desa Sei Bamban.

BACA JUGA  2 Bulan, Polda Sumbar Tangkap 36 Pengedar Narkoba, Sabu 247,45 Gram dan Ganja 172,43 Kg Disita

Barang bukti yang ditemukan dilokasi kursi plastik, bekas alat hisap, plastik klip kosong, botol air mineral yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan tidak ditemukan pelaku penyalahgunaan narkoba sehingga tim membongkar dan membakar gubuk serta tenda dengan disaksikan oleh Kepala Kepala Desa dan Kadus setempat.

—————————————

BACA JUGA  Dijamu Kopi, Ketua BNN Tebing Tinggi Minta Dukungan Walubi Berantas Narkoba

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!