Barito Utara, TRIBRATA TV
Babinsa 1013-03 Teweh Tengah, Kopda Dwi Nur mewakili Danramil Kapten Inf M Guntur menghadiri sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Sabtu (24/12/2022).
Sosialisasi ini diselenggarakan KPU Kabupaten Barito Utara kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Barito Utara, karena nanti perekrutan Badan Ad Hoc tersebut akan diisi masyarakat yang berada di wilayahnya masing-masing.
Untuk diketahui Badan Ad Hoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/ Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Danramil 1013-03/Teweh Tengah melalui Kopda Dwi Nur C menerangkan Badan Ad Hoc merupakan kepanjangan tangan pesta demokrasi.
“Badan Ad Hoc merupakan kepanjangan tangan pesta demokrasi, untuk terselenggaranya demokrasi yang berkualitas,” terang Kopda Dwi.
“Maka dalam perekrutan harus di laksanakan secara sebaik-baiknya,” tambah Babinsa Teweh Tengah.
Sementara itu, Devisi Data KPU, Siska Dewi Lestari menerangkan tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc.
“Untuk tahapan perekrutan dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc,” terangnya.
Diketahui perekrutan kali ini sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Pengumuman pendaftaran Anggota PPS dimulai tanggal 18-22 Desember 2022.(Julandi/Pendim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









