Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap sebanyak 14 orang tersangka. Keseluruhan para tersangka itu ditangkap secara terpisah dalam kasus curat,curas dan curanmor.
Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C. Aritonang didampingi Kasatreskrim AKP Ery Prasetyo dalam komprensi persnya, Jumat (23/12/2022) mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Toba 2022.
Disebutkannya, pelaksanaan Ops Sikat Toba 2022 itu dilaksanakan selama 20 hari terhitung dari tanggal 30 November hingga 20 Desember 2022.
“Operasi ini sifatnya tertutup,“ katanya.
Dari 13 kasus laporan polisi, terdiri kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 8 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) 2 kasus dan pencurian sepeda motor (Curanmor) 3 kasus.
“Ini semua merupakan target operasi dan non target operasi. Jadi disamping kita mengungkap target operasi yang jadi fokus Satreskrim, kita juga mengungkap yang bukan Target Operasi atau non TO yang berhasil selama 20 hari kerja,” katanya.
Hadir dalam konprensi pers itu yakni KBO Satreskrim Iptu K.Sitepu dan Kanit II Satreskrim Polres Tanjungbalai, Ipda M.Reza Fahrurrozy. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









