Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
MI (34) warga Desa Gerenggam Kabupaten Aceh Tamiang diringkus karena melakukan pemerkosaan dan pencabulan anak yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukannya kepada seorang anak yang masih pelajar bernisial DE (16) yang hampir saja kehilangan mahkotanya. Pelaku berupaya memperkosa DE, dalam rumah korban.
Penangkapan ini sesuai Laporan Polisi yang diterima LP:B/95/XI/2022/SPKT/POLSEK KEJURUAN MUDA/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH pada Kamis Tanggal 24 November 2022 Tentang pencabulan orang dibawah umur.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, melalui Kapolsek Kejuruan muda AKP Sudirman menjelaskan, dalam keterangan persnya kepada TRIBRATA TV, pada Jum’at (25/11/2022) menjelaskan peristiwa pemerkosaan dan pencabulan di Desa Semadam, sekira pukul 14:00 WIB.
Korban saat itu sedang bebaring di tempat tidur di dalam kamar tidur rumahnya, sambil memainkan hendphone miliknya.
Kemudian datang MI yang langsung saja masuk ke dalam kamar DE, dan menyekapnya dengan cara membekap mulutnya, sehingga DE tidak berdaya lagi.
“Pelaku MI pun membukakan secara paksa celana korban dan melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan sehingga membuat korban menjerit karena kesakitan,” jelas Sudirman.
Dilanjutinya, dalam keadaan yang membuat DE merasa ketakutan sehingga dapat melawan dan terlepas dari MI langsung melarikan diri.
Lalu DE langsung keluar dari kamar tidur tersebut, dengan cara melompat dari jendela, dan lari ke arah Masjid Nurul Ikhlas Dusun Mentawa, berjumpa dengan warga dan memberitahu kejadian tersebut, kepada warga.
Kemudian wargapun langsung mengejar dan menangkap MI atas kejadian tersebut. Orang tua DE yang merasa keberatan selanjutnya melaporkannya ke pihak berwajib.
“Tersangka MI saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke PPA Polres Aceh Tamiang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Sudirman.(H Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









