Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pungutan liar (Pungli) di Pajak Petisah basement Jalan Rotan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah pada Kamis (24/11/2022) kemarin.
Pelaku bernama Henly Als Aseng (37) warga Jalan Amal Sei Kambing D Petisah Tengah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik mengatakan pelaku diamankan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) tentang kutipan uang parkir di basement Pajak Petisah Medan Jalan Rotan.
“Pelaku meminta uang parkir sebesar Rp50.000 kepada pekerja dari salah satu pedagang bernama Duwan (37) warga Jalan Letda Sujono Gang Nusantara Medan Tembung,”kata AKP Martua Manik, Jumat (25/11/2022).
Korban pun tidak terima hingga terjadi keributan dengan pelaku dan kemudian korban melaporkan ke Polsek Medan Baru melalui Japri Pak Kapolsek.
“Berdasarkan laporan dari korban, pelaku kemudian langsung diamankan dari Basement Pajak Petisah dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









