Samosir, TRIBRATA TV
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina Hutapea menolak memberikan keterangan saat diwawancarai terkait pelaporan wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, ke Polres Samosir. Laporan itu dibuat pada Senin (16/9/2025) atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir.
Dalam laporan tersebut, Junjungan menyebut Dina sempat menepis handycam yang digunakannya hingga mengalami kerusakan. Kejadian itu disebut menghambat pekerjaannya sebagai jurnalis.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (25/9/2025), Dina enggan memberikan penjelasan rinci. “Tanyakan saja sama dia,” katanya singkat ketika dimintai tanggapan mengenai laporan tersebut.
Ketika ditanya soal dugaan dirinya menerabas handycam milik wartawan, Dina kembali tidak memberi jawaban tegas. “Nanti ada saatnya,” ujarnya.
Bahkan saat kembali dimintai respon lebih lanjut, Dina hanya mengatakan, “No comment.” Juga saat wartawan permisi untuk memfotonya, ia tidak memperbolehkan.
Peristiwa bermula pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung DPRD Samosir. Saat itu, Junjungan Marpaung tengah melakukan peliputan RDP gabungan komisi yang membahas pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar dari status PNS Pemkab Samosir.
Dalam sesi wawancara, Junjungan mengajukan pertanyaan kepada Kadis Kesehatan, dr. Dina Hutapea, sambil merekam dengan handycam. Namun, menurut pengaduannya, Dina menepis hingga hampir merampas handycam tersebut, sehingga ia merasa terhalang menjalankan tugas jurnalistik.
Merasa dirugikan secara profesional dan moral, Junjungan kemudian melayangkan laporan resmi ke Polres Samosir pada Selasa (16/9/2025). Dalam laporannya, Junjungan menyebut dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) UU Pers, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sebagai bukti, Junjungan melampirkan rekaman video dan keterangan saksi bernama Mardiono Simanjuntak. Laporan itu diterima resmi oleh bagian reserse Polres Samosir dengan cap tanda terima bertanggal 16 September 2025. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









