Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengkaji motif batik khas Seram Bagian Barat, sebagai upaya melestarikan serta mengembangkan warisan budaya lokal melalui karya seni batik yang bercorak khas Maluku, khususnya SBB.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rapat lantai 2 Kantor Bupati Seram Bagian Barat, pada Selasa 26 Agustus 2025, dan dihadiri Ketua TP-PKK Seram Bagian Barat, Yeni Robayani Asri, Kepala Pusat Studi Kebudayaan UGM bersama tim, Ketua DPRD SBB, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah, Ketua Dharma Wanita, para Camat serta peserta Focus Grup Discussion.
Dalam sambutannya, Ketua TP-PKK SBB menekankan pentingnya pengembangan motif batik yang berakar dari kekayaan alam dan budaya masyarakat lokal, seperti burung Kehicab Buano, daun kayu putih, hingga simbol-simbol budaya pesisir dan pegunungan.
Sementara itu, perwakilan UGM menjelaskan kajian ini tidak hanya mendokumentasikan ragam motif, tetapi juga memberikan sentuhan riset akademik untuk memastikan nilai filosofi, sejarah, dan identitas budaya tetap terjaga, sekaligus bisa dikembangkan dalam dunia industri kreatif nasional maupun internasional.
Kajian ini juga melibatkan perajin batik lokal, komunitas budaya, dan generasi muda untuk memastikan keberlanjutan tradisi dan peningkatan ekonomi kreatif masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hasil dari kajian ini diharapkan menjadi rumusan motif batik khas SBB yang nantinya dapat didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta menjadi identitas budaya yang membanggakan daerah.
Kehadiran Ketua PKK memberi semangat tersendiri, khususnya bagi kaum perempuan, untuk terlibat aktif dalam pelestarian budaya dan peningkatan ekonomi keluarga melalui batik.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi yang memunculkan adanya Gagasan gagasan baru kreatif dan menarik yang di utarakan oleh beberapa pembicara yang nantinya akan di realisasikan kedepan. (Lany)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









