Sitaro, TRIBRATA TV
Upaya menggali dan mengangkat kekayaan lokal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Senin, 16 Juni 2025, Wakil Bupati Heronimus Makainas, SE.,MM memimpin langsung rapat kerja penting yang membahas desain dan motif batik khas daerah. Rapat digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dan dihadiri sejumlah OPD serta pegiat budaya.
“Ini bukan hanya soal kain bermotif. Ini adalah identitas kita yang perlu ditenun kembali dalam bingkai sejarah dan kebanggaan lokal,” tegas Makainas dalam sambutannya.
Dalam suasana rapat yang penuh nuansa budaya, diskusi mengalir tentang filosofi motif yang akan mewakili karakteristik Sitaro. Berbagai ide mengemuka—mulai dari elemen alam seperti gunung api, laut biru, hingga simbol kearifan lokal seperti suembak, tarian Masamper dan 4 wayer juga corak orkes atau musik bambu. Semua itu dinilai penting untuk dituangkan secara visual dalam batik khas Sitaro.
Wakil Bupati menekankan pentingnya proses ini tidak dilakukan secara tergesa. “Kita tidak sedang membuat produk cepat saji. Ini warisan. Maka setiap motif harus punya makna dan cerita yang bisa diwariskan lintas generasi,” ujarnya.
Para peserta rapat juga menyoroti perlunya keterlibatan masyarakat dan tokoh adat dalam pengambilan keputusan. Hal ini dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga keaslian dan kedalaman nilai-nilai budaya yang hendak diangkat.
Jika proses ini berhasil, Sitaro akan menjadi salah satu kabupaten kepulauan di Indonesia yang memiliki batik khas resmi. “Kita ingin ketika orang melihat batik ini, mereka langsung berkata: ini Sitaro,” pungkas Makainas.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sitaro menunjukkan bahwa pengembangan budaya lokal bukan sekadar pelestarian, melainkan juga investasi jangka panjang dalam membentuk citra daerah di tingkat nasional bahkan internasional. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









