Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni Qasidah Indonesia (DPD LASQI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi dilantik untuk masa bakti 2025–2030 dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Lantai 3, Kantor Bupati SBB, Senin 25 Agustus 2025.
Pelantikan dilakukan oleh Ketu DPW LASQI Provinsi Maluku, Hj Rohani Vanath yang dihadiri Bupati SBB Asri Arman, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Organisasi Perempuan, tokoh agama, organisasi masyarakat dan para budayawan, seniman Qasidah.
Pengurus DPD LASQI Seram Bagian Barat yang dilantik, Yeni Rosbayani Asri selaku Ketua Umum, sedangkan Ketua Harian diemban Suhna Umaya, Nasri Suruali sebagai Wakil ketua, Sekretaris Umum Mas’Ud Assel, Sekretaris II atas nama Novita Patty, Mogira Lussy sebagai Bendahara umum dan 5 ketua devisi beserta anggotanya.
Dalam sambutannya, Yeni Rosbayani menegaskan telah berkomitmen untuk terus menunjukan prestasi di tingkat nasional lebih baik lagi, mengembangkan seni qasidah sebagai bagian dari syiar Islam sekaligus menjaga budaya Islami yang hidup di tengah masyarakat Maluku.
“LASQI bukan hanya sekadar wadah seni, tetapi juga ruang pembinaan generasi muda agar semakin mencintai seni Islami, memiliki kreativitas, serta berakhlak mulia. Kami akan menjadikan periode 2025–2030 sebagai momentum penguatan seni qasidah di Seram Bagian Barat,” ujarnya.
Sedang Bupati menyampaikan apresiasi kepada LASQI yang selama ini konsisten menjaga dan melestarikan seni qasidah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung program-program LASQI, baik dalam bentuk festival seni qasidah, pembinaan grup qasidah di desa-desa, maupun kegiatan yang mendorong kreativitas generasi muda.
Pelantikan ini juga dimeriahkan dengan penampilan qasidah oleh beberapa grup lokal dari Seram Bagian Barat yang menampilkan karya terbaik mereka, menciptakan suasana penuh semangat dan religius.
Dengan dilantiknya kepengurusan baru, LASQI Seram Bagian Barat diharapkan semakin berkontribusi dalam penguatan seni Islami, melahirkan generasi seniman religius, serta menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat Maluku. (Lany)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








