Nahawiyah Tamalene: 36 Tahun Mengajar di Wilayah Terpencil Maluku Tanpa Status Tetap

- Editorial Team

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV

Lagi, kisah pengabdian seorang Guru tanpa pamrih di wilayah pelosok negeri kembali mencuat. Kali ini, Ibu Guru Nahawiyah Tamalene, kelahiran tahun 1968, yang telah mendedikasikan diri di dunia pendidikan sejak tahun 1989 di Pulau Buano, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Selama 36 tahun lamanya, Nahawiyah mengajar tanpa status tetap. Dengan penuh kesabaran, Ia membimbing anak-anak di wilayah terpencil meski keterbatasan fasilitas pendidikan kerap menjadi tantangan utama.

BACA JUGA  Menangis, Ratusan Peserta PPPK Menuntut Keadilan ke DPRD Madina

Baru pada tahun 2025, di usianya yang mendekati masa pensiun, Nahawiyah akhirnya menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Status itu akan dijalaninya hanya dalam rentang tiga tahun, sebelum secara resmi memasuki masa purna bakti.

Pengangkatan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas pengabdiannya, meski dinilai datang terlambat. “Ini adalah dedikasi nyata seorang Guru yang rela mengabdikan diri demi mencerdaskan anak bangsa, khususnya di Pulau Buano,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA  Kapolda Maluku Gagas Pendirian Pos “Baileo Emarina” di Perbatasan Negeri Kailolo–Kabauw

Kisah Nahawiyah mencerminkan kondisi banyak guru honorer di Indonesia yang bertahun-tahun mengabdi, namun baru mendapatkan kepastian status menjelang akhir masa kerja. Pemerhati pendidikan menilai, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib Guru di daerah terpencil. (Lany)

—————————————

BACA JUGA  Perkosa Siswinya, Oknum Guru Olahraga di Bintan Diringkus Polisi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru