Medan, TRIBRATA TV
AS alias D (35), warga Desa Tanjung Kriahan, Kecamatan Medan Amplas, diamankan personel Reskrim Polsek Medan Kota usai babak belur digimbali massa. Informasi yang didapat jagoan kampung ini tertangkap basah ketika mencuri sebuah handphone (ponsel).
Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Rahmadhan, melalui Kanit Reskrim Kota Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Selasa (25/8/2020) mengatakan, amuk massa itu terjadi di Jalan Letjen Suprapto.
Awal kejadian didapat saat
pelaku yang sudah keburu babak belur akibat dimassa ketahuan mencuri ponsel dari dalam rumah milik korbannya Ica Maya Monika (15) warga Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Hamdan yang Medan Maimun. Namun, naas aksinya keburu dipergoki korban hingga diteriaki maling.
“Spontan puluhan warga yang mendengar jeritan korban mengejar pelaku yang mencoba kabur, dan akhirnya tertangkap dan dihakimi warga, selanjutnya korban pun menghubungi petugas dan menjemputnya, ”kata Kanit.
Tersangka beserta barang bukti handphone VIVO Y35 warna hitam diboyong petugas ke komando.
“Kepada tersangka kita akan jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









