Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Aktivitas galian C tanah urug di sejumlah titik wilayah di Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menuai sorotan masyarakat. Warga menduga aktivitas pertambangan material tanah urug tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan dinilai berpotensi merusak lingkungan serta ekosistem alam.
Pantauan di lapangan, aktivitas galian C disebut berlangsung di beberapa titik, di antaranya di Kelurahan Albion Prancis, Desa Gunung Marijo, dan Desa Aek Gambir. Sejumlah alat berat serta dump truk pengangkut material tampak masih aktif beroperasi untuk memperjualbelikan tanah urug.
Masyarakat mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Kondisi ini juga dikaitkan dengan persoalan lingkungan pascabencana yang sebelumnya melanda wilayah Tapanuli Tengah.
Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas dump truk pengangkut material juga dikeluhkan warga karena menyebabkan tanah berserakan di badan jalan dan menimbulkan polusi debu yang mengganggu pengguna jalan serta masyarakat sekitar.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara untuk kembali turun langsung melakukan inspeksi terhadap seluruh aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa legalitas resmi.
Menurut keterangan warga, saat wartawan mencoba mempertanyakan legalitas kegiatan di lokasi aktivitas galian, pihak yang beroperasi disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi sebagaimana yang seharusnya dimiliki dan berada di lokasi kegiatan saat dilakukan pemeriksaan.
Masyarakat menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C masih lemah. Pasalnya, sejumlah aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin disebut tetap beroperasi secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah. Warga berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan yang dinilai dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kalau memang tidak memiliki izin resmi, seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya berlaku bagi kalangan tertentu saja,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas pengerukan tanah yang terus berlangsung. Apalagi wilayah Tapanuli Tengah sebelumnya sempat dilanda bencana alam yang disebut sebagian masyarakat berkaitan dengan rusaknya ekosistem dan kondisi alam di sejumlah kawasan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya pelaku usaha tambang ilegal, pihak penampung, pembeli, maupun pihak yang diduga ikut menerima dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh titik aktivitas galian C dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun administrasi perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian C tanah urug di wilayah Dapil II Tapanuli Tengah tersebut. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









