Bahas Lahan HGU PT Socfindo Gambus Ketua dan Wakil DPRD Batu Bara Ke BPN RI

- Editorial Team

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Usai ke Komisi II DPR RI Ketua DPRD Batu Bara Syafii dan Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Tengku Rodial, melanjutkan kunjungan ke Badan Pertanahan Nasional RI bahas masalah kelebihan HGU PT Socfindo Tanah.

Kunjungan lanjutan ke BPN RI diterima oleh Sekretaris Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Sumarto, Jumat (25/4/2025).

Disebut Syafii, DPRD menyerahkan bundelan terkait masalah tanah di Batu Bara dan juga kelebihan HGU serta pembebasan 100 meter kiri dan kanan Jalan Arteri sepanjang Jalinsum Desa Simpang Gambus sampai Kelurahan Lima Puluh juga masalah lahan timbul di sepanjang pesisir pantai Batu Bara.

BACA JUGA  Ironis, 10 Tahun Uang Ganti Rugi Milik Warga Tak Dikembalikan Anggota Dewan Maros

“Kita juga menegaskan agar pihak BPN meninjau ulang terkait perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus. Sebelum permasalahan yang ada diselesaikan jangan ada perpanjangan HGU,” tegas Syafii.

DPRD Batu Bara telah paripurna Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020, bahwa 100 meter di kiri dan kanan jalan harus dibebaskan serta kewajiban perusahaan untuk membebaskan lahannya untuk kebun plasma rakyat 20 hingga 30 persen dari luas lahan, tambah Syafii.

BACA JUGA  Ashady: Program Seragam Gratis SD dan SMP serta RTLH Tetap Berjalan

“Kita juga mohon doa dari masyarakat Batu Bara juga Pemkab Batu Bara agar usulan yang dimasukkan bisa secepatnya terealisasi. Apa yang kita lakukan ini semata – mata untuk kepentingan masyarakat Batu Bara,” pungkas Syafii. (Pelka)

BACA JUGA  Bob Nover Janis Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Sitaro, Sampaikan Selamat kepada Moghtar H.M. Kaudis

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru