Polisi Bubarkan Pengunjung Cafe dan Warung Makan

- Editorial Team

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Sejumlah petugas gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP merazia tempat-tempat keramaian di wilayah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (25/3/2021) malam. Petugas meminta para warga membubarkan diri untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Ada beberapa lokasi, yang dijadikan tempat nongkrong yang dibubarkan. Sebelumnya
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

BACA JUGA  Tim Gabungan di Kampar Kembali Merazia Tambang Galian C

Dipimpin Kassubag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya, petugas langsung mendatangi sejumlah lokasi keramaian sepeti Cafe Ayam Pecak, Waroenk Steak Siantar, Ayam Penyet Cindelaras Warung B’Doel dan Cafe Vona.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,Jumat (26/3/2021) menjelaskan, Operasi Yustisi dilaksanakan dalam pendisplinan warga akan pentingnya menggunakan masker untuk menekan penularan COVID-19.

BACA JUGA  LBHA BKPRMI Medan Buka Bantuan Hukum Gratis pada Warga yang Terimbas Covid-19

“Ini merupakan salah satu cara pihak kepolisian untuk lakukan pencegahan penyebaran virus corona. Saya meminta agar masyarakat mengikuti imbauan pemerintah,”ucapnya. (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB