Belawan, TRIBRATA TV
Polsek Belawan berhasil menangkap pencuri modus operandi merusak gembok toko dan mengambil barang-barang di dalamnya. Tersangka bernama Rahmad (28), seorang warga Kelurahan Belawan II, ditangkap di Pasar 2 Marelan, Selasa (26/3/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada tanggal 12 Maret 2024, di mana pada pagi hari korban hendak membuka tokonya di Jalan Bunga. Namun, korban melihat pintu toko telah terbuka dan gembok rusak. Setelah melakukan pemeriksaan, sejumlah barang seperti baju, celana, dan sandal telah hilang dari dalam toko.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi mengenai keberadaan Rahmad sebagai pelaku pencurian tersebut. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rahmad di Pasar 2 Marelan,” kata Kapolsek.
“Dari hasil interogasi, Rahmad mengakui perbuatannya bersama salah satu rekannya. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.
Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Rahmad saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









