Baru Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Polsek Belawan berhasil menangkap pencuri modus operandi merusak gembok toko dan mengambil barang-barang di dalamnya. Tersangka bernama Rahmad (28), seorang warga Kelurahan Belawan II, ditangkap di Pasar 2 Marelan, Selasa (26/3/2024).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada tanggal 12 Maret 2024, di mana pada pagi hari korban hendak membuka tokonya di Jalan Bunga. Namun, korban melihat pintu toko telah terbuka dan gembok rusak. Setelah melakukan pemeriksaan, sejumlah barang seperti baju, celana, dan sandal telah hilang dari dalam toko.

BACA JUGA  Tradisi Penyambutan Danlantamal I Belawan yang Baru

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi mengenai keberadaan Rahmad sebagai pelaku pencurian tersebut. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rahmad di Pasar 2 Marelan,” kata Kapolsek.

“Dari hasil interogasi, Rahmad mengakui perbuatannya bersama salah satu rekannya. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.

BACA JUGA  Terekam CCTV, Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus

Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Rahmad saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

—————————————

BACA JUGA  Nyanyian Ninja Sawit Ajak Penjual Sabu Ketengan Tidur di Sel

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB