Ini Tampang 2 Pejambret di Medan yang Tewaskan Suami dan Istrinya Kritis

- Editorial Team

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dua bandit jalanan ditangkap polisi, setelah menjambret tas milik pasangan suami istri.

Akibat kejadian itu, korban Eddy Suwito (61) meninggal dunia. Sementara istrinya Kamisah (56) kritis.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan.

Kedua pelaku yakni bernama Sabarullah alias Saber (29) dan Leonardo alias Ucok alias Kocu (29).

“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa kejadian itu merupakan lakalantas, namun hasil penyelidikan, ternyata korban jambret,” kata Teddy, Senin (25/3/2024).

Ia menceritakan, kronologis kejadian itu bermula dari pasutri ini awalnya mengambil uang dari ATM di sekitaran Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis (21/3/2024) lalu.

BACA JUGA  3 Hari Dicari, Jasad Warga Sinjai Ditemukan Tim SAR Gabungan

Ternyata, saat itu kedua pelaku ini sudah melakukan pengintaian dan ketika pasutri ini melaju dengan mengendarai sepeda motor.

Kedua pelaku langsung menyambar tas sandang milik Samsiah.

Suaminya yang tidak terima pun langsung tancap gas mengejar pelaku yang ketika itu mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio.

Pada saat mengejar, sepeda motor Vario milik korban tergelincir dan terjatuh hingga menabrak pembatas jalan.

Nahas, ketika itu Eddy Suwito terkapar bersimbah darah di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal. Sementara istrinya juga tidak sadarkan diri.

BACA JUGA  Dua Pejambret Nekat Diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar

“Hasil pengembangan dan memeriksa CCTV yang ada. Tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.

Saat akan ditangkap, salah satu pelaku mencoba melarikan diri dengan cara memanjat atap.

Namun, saat itu salah satu pelaku ini terjatuh yang mengakibatkan kakinya patah.

“Pelaku ini merupakan residivis, yang sudah dua kali tersandung kasus yang sama,” ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu buah tas sandang milik korban yang dijambretnya, satu buah helm dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.

BACA JUGA  Jadi Kurir Sabu Milik Bapaknya, Pemuda ini Diciduk Polisi

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHPidana,” tutupnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB