Polres Humbahas Tangkap Pengedar Ganja Siap Pakai

- Editorial Team

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) semakin gencar memburu pengedar dan pengguna narkoba sejak Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba di wilayah Desa Bonanionan Kecamatan Dolok Sanggul.

AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bismar Saragih saat dikonfirmasi, Senin (25/03/2024) mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Ganja di Doloksanggul

Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa Ganja

BACA JUGA  Sebulan, 48 Pemain Narkoba Disikat Polres Tanjungbalai

Diketahui tersangka berinisial PT (28) warga Jalan Simarpinasa Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Petugas juga mengamankan baskom berwana kuning telur berisikan ganja dengan berat kotor 32,80, gram, sobekan kertas nasi berisi 11,78 gram Ganja, bungkus kertas nasi yang dibalut dengan lakban yang berisi 100,34 gram ganja.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BACA JUGA  Diadukan ke Propam Oknum Polisi "Nakal" Diduga Rampas Mobil

Dari interogasi PT mengaku ganja tersebut hendka diberikan kepada temannya bermarga Sianturi (belum tertangkap) berada di Pollung.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penyidikan dan sudah kami kirimkan ke Lapas menunggu keputusan tuntutan,” tutupnya.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Kembali Bekuk Pengedar Pil Koplo

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB