Yogyakarta, TRIBRATA TV
Sebuah insiden dugaan pemberhentian paksa oleh sejumlah debt collector terjadi di kawasan Giwangan, Kota Yogyakarta, tepatnya di sekitar Mie Ayam Tumini, Rabu (25/3/2026). Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah dibagikan oleh seorang warganet di media sosial.
Dalam unggahan itu, terlihat seorang pengendara berpelat nomor luar daerah dihentikan oleh sekelompok orang di pinggir jalan. Situasi sempat memanas ketika pengemudi terlibat adu argumen dengan pihak yang diduga sebagai debt collector.
Aksi yang dilakukan secara bergerombol itu memicu ketegangan dan menarik perhatian pengguna jalan lain yang melintas di lokasi kejadian. Sejumlah warga tampak menyaksikan peristiwa tersebut dari sekitar tempat kejadian.
Warganet yang mengunggah kejadian tersebut juga menyoroti aspek hukum dalam praktik penarikan kendaraan. Ia menyebut bahwa pengambilan barang jaminan semestinya dilakukan melalui prosedur resmi.
“Menurut hukum, seharusnya pengadilan yang berhak melakukan penarikan, bukan dengan cara seperti ini,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Peristiwa ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah netizen mengaku pernah mengalami kejadian serupa, sementara lainnya mempertanyakan legalitas dan cara kerja debt collector di lapangan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menertibkan praktik penagihan yang dinilai meresahkan dan berpotensi melanggar aturan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus memenuhi prosedur hukum, termasuk adanya dokumen resmi dan tidak dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau mengandung unsur paksaan.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








