Ancam Sebar Foto “Hot”, Seorang Pemuda Gauli Pacar

- Editorial Team

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Merangin menangkap seorang tersangka berinisial RM (20) warga Lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kamis (25/01/2024).

Kasat Reskrim Iptu Mulyono melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin mengungkapkan, tersangka ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya pada tanggal 11 Juli 2023.

“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman 15 tahun penjara karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kasubsi Penmas Polres Merangin.

Diungkapkan Aiptu Ruly, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara berawal pada tanggal 08 Juli 2023 pelaku menghubungi korban melalui handphone miliknya untuk video call.

BACA JUGA  Nilwan Yahya Terus Evaluasi Kemiskinan di Kabupaten Merangin

Disaat video call pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana untuk dinampakkan dadanya dan kemaluan korban, namun korban menolak permintaan pelaku.

Pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan “Bukaklah kalau dak tu aku merajuk” akhirnya korban menuruti permintaan Pelaku dan korban membuka baju dan celananya kemudian direkam oleh pelaku.

Kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan disebar.

Karena korban merasa takut videonya tersebar akhirnya menuruti permintaan pelaku. Akhirnya pelaku datang ke rumah korban sekira Pukul 01.30 Wib dan pintu rumah dibuka langsung korban melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali.

BACA JUGA  Dilaporkan Lagi, Abong Fendi: Bawak Senyum Bae

Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

“Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsunya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan foto/videonya jika tidak mau mengikuti permintaannya”, sambung Aiptu Ruly.

Ditambahkan Aiptu Ruly, pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin.

Namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika Pelaku sudah pulang kerumahnya, Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Lorong Kampar Kecamatan Pematang Kandis.

“Setelah Satreskrim Polres Merangin mengetahui keberadaannya sudah pulang ke rumah, tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku RS (20) di rumahnya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti”, tutup Kasubsi Penmas. (Fitri/ Nurcholik)

BACA JUGA  Polresta Tangerang Biayai Perawatan Bocah yang Dipukul Pacar Bibinya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB