Tanah Karo, TRIBRATA TV
Menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Satsamapta Polres Tanah Karo rutin melakukan patroli di malam hari.
Patroli itu digelar Rabu (24/1/2023) dari pukul 22.00 WIB dengan rute Jalan Jamin Ginting Kabanjahe-Simpang Korpri-Jalan Desa Samura-Jalan Besar Tiga Panah-Jalan Lingkar.
Kegiatan patroli ini dilaksanakan untuk meminimalisir tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Selain itu, juga untuk menciptakan rasa aman terhadap masyarakat atas kehadiran polisi, dan menyampaikan bila mengetahui ada persitiwa tindak kejahatan atau memerlukan bantuan polisi agar menghubungi Call Center Polisi 110.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Samapta menjelaskan patroli malam rutin dilaksanakan ke daerah rawan di Kabanjahe dan Berastagi.
“Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya C3,” ujar Kasat.
Lanjutnya, patroli rutin dilaksanakan agar terantisipasinya kejadian tindak pidana di tempat-tempat rawan kamtibmas.
Petugas juga melakukan sosialisasi pada masyarakat umum, khususnya para kaum muda untuk mencegah tidak ikut serta dalam kegiatan balap liar, atau tawuran serta turut mewujudkan rasa kedisiplinan masyarakat kepada budaya tata tertib demi kepentingan umum.
Menjaga Sinergisitas TNI dan Polri
Dalam melaksanaan kegiatan program Quick Wins Presisi, Polsek Mardingding dan Koramil Lau Baleng melaksanakan gotong royong menanam pohon di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Tanah Karo, Rabu (25/1/2023).
Bhabinkamtibmas Polsek Mardingding Aiptu S.F Sidabutar bersama Babinsa Serma Edi Alim Ginting dan Sertu Jamarin dengan masyarakat dan karang taruna Desa setempat melaksanakan penanaman pohon.
Penanaman pohon dilaksanakan untuk upaya pelestarian alam dengan menanam bibit pohon di lahan kosong di Desa.
Polisi juga menyempatkan diri menghimbau masyarakat terkait kamtibmas untuk mengoptiptimalisasikan pemolisian masyarakat di Desa. (Bonni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









