Bintan, TRIBRATA TV
Unit PPA Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Bintan Timur tepatnya di Kelurahan Sei Lekop pada Jumat lalu (22/11/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Iptu Prasojo mengatakan pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 6 jam.
Dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) menjelaskan adik kandungnya berinisial DL (9) telah dicabuli pelaku berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban).
Hal itu diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui via WA Video Call.
“Bermula saat korban pulang pada Jumat sore 22 November 2024 dari mengaji kemudian bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di Perumahan Puri Kencana Ungu Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan dibawa kedalam kamar selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan iming-iming uang Rp7.000”, terangnya.
Atas laporan tersebut pada Sabtu 23 November 2024 Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir.
“Pelaku langsung ditangkap,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









