Teknis Bersihkan Limbah Minyak PT Vale Dinilai Serampangan, Aktivis: Langgar SOP?

- Editorial Team

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Meski sudah sebulan sejak kebocoran pipa minyak PT Vale terjadi, aliran sungai di beberapa titik masih terus menampakkan jejak limbah minyak kental yang mencemari air. Kondisi ini kian menambah keresahan masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Fakta di lapangan kembali membantah klaim PT Vale Indonesia Tbk yang menyatakan kondisi lingkungan sudah aman pasca kebocoran.

Selasa 23 September 2025, masyarakat bersama relawan yang dipekerjakan PT Vale masih menemukan minyak kental di aliran sungai di Desa Langkea Raya Desa Baruga Kecamatan Towuti tepatnya di titik pencegatan rembesan.

Rembesan tersebut tidak pernah berhenti mengalir sejak 23 Agustus, bahkan diduga berasal dari bawah tanah di pinggiran sungai. Sesuai foto dan video terbaru yang diterima media per tanggal 23 September, terlihat jelas minyak kental masih mengapung dan menempel di aliran sungai.

BACA JUGA  Bermodal Desain PDF di HP, Oknum Ngaku Wartawan Diduga Paksa Tagih Sejumlah Kepala Sekolah di Luwu Timur

Kondisi ini membuktikan pencemaran bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan sudah nyata merusak lingkungan dan mengancam sumber air, ekosistem, serta lahan pertanian warga.

Atas temuan itu, Ketua Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI), Amrullah, mengecam klaim PT Vale yang menenangkan publik seolah situasi sudah terkendali.

“Faktanya sampai hari ini minyak kental masih muncul di sungai. Jadi klaim Vale, Pemda, dan pihak yang menyatakan aman hanyalah bentuk pembohongan publik. Mereka menutup mata dari fakta yang terjadi di lapangan,” tegas Amrullah.

Ia menambahkan, pencemaran ini tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keselamatan, kesehatan, serta masa depan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai dan danau.

Lebih lanjut, Amrullah menyampaikan sesuai informasi yang ia terima, jadwal RDP bersama DPRD Luwu Timur terkait kasus ini telah ditetapkan dalam Minggu ini.

BACA JUGA  Penggorok Abang Kandung Diringkus

“Kami berharap jadwal ini tidak molor. RDP ini sangat penting untuk membuka fakta di depan publik dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan maupun pemerintah,” pungkasnya.

Aktivis lingkungan, Arham MS La Palellung juga menilai, teknik pembuangan limbah dilakukan serampangan, seharusnya limbah tersebut diangkut keluar bukan malah dibuang kembali ke aliran sungai hingga pada akhirnya tetap akan menambah dampak sampai ke Danau Towuti.

Ironisnya, usai masyarakat dikerahkan PT. Vale melakukan pembersihan aliran sungai terendus kabar saat ini malah pekerjaan lanjutan diserahkan ke pihak lain oleh PT. Vale kepada salah satu Kontraktor artinya masyarakat setempat sudah tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan ini. Hingga dipastikan masyarakat setempat sudah tidak mendapatkan penghasilan dalam kegiatan ini.

Arham juga menjelaskan, peraturan penanganan limbah minyak merujuk pada ketentuan yang lebih luas mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021, serta lebih spesifik melalui Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dan peraturan turunan lainnya yang mencakup penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pembuangan limbah B3. (Mulyadi)

BACA JUGA  Bantuan Seragam Sekolah di Luwu Timur Belum Dibagikan, Terungkap Tas Sepatu Diproduksi di Bandung?

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:33 WIB

Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB