Teknis Bersihkan Limbah Minyak PT Vale Dinilai Serampangan, Aktivis: Langgar SOP?

- Editorial Team

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Meski sudah sebulan sejak kebocoran pipa minyak PT Vale terjadi, aliran sungai di beberapa titik masih terus menampakkan jejak limbah minyak kental yang mencemari air. Kondisi ini kian menambah keresahan masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Fakta di lapangan kembali membantah klaim PT Vale Indonesia Tbk yang menyatakan kondisi lingkungan sudah aman pasca kebocoran.

Selasa 23 September 2025, masyarakat bersama relawan yang dipekerjakan PT Vale masih menemukan minyak kental di aliran sungai di Desa Langkea Raya Desa Baruga Kecamatan Towuti tepatnya di titik pencegatan rembesan.

Rembesan tersebut tidak pernah berhenti mengalir sejak 23 Agustus, bahkan diduga berasal dari bawah tanah di pinggiran sungai. Sesuai foto dan video terbaru yang diterima media per tanggal 23 September, terlihat jelas minyak kental masih mengapung dan menempel di aliran sungai.

BACA JUGA  Polres Luwu Timur Buka Posko Trauma Healing Anak-anak Korban Kebakaran

Kondisi ini membuktikan pencemaran bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan sudah nyata merusak lingkungan dan mengancam sumber air, ekosistem, serta lahan pertanian warga.

Atas temuan itu, Ketua Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI), Amrullah, mengecam klaim PT Vale yang menenangkan publik seolah situasi sudah terkendali.

“Faktanya sampai hari ini minyak kental masih muncul di sungai. Jadi klaim Vale, Pemda, dan pihak yang menyatakan aman hanyalah bentuk pembohongan publik. Mereka menutup mata dari fakta yang terjadi di lapangan,” tegas Amrullah.

Ia menambahkan, pencemaran ini tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keselamatan, kesehatan, serta masa depan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai dan danau.

Lebih lanjut, Amrullah menyampaikan sesuai informasi yang ia terima, jadwal RDP bersama DPRD Luwu Timur terkait kasus ini telah ditetapkan dalam Minggu ini.

BACA JUGA  Luput Pengawasan, Proyek APBD "Sumbangan Anggota Dewan" Disorot Warga Desa Matompi

“Kami berharap jadwal ini tidak molor. RDP ini sangat penting untuk membuka fakta di depan publik dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan maupun pemerintah,” pungkasnya.

Aktivis lingkungan, Arham MS La Palellung juga menilai, teknik pembuangan limbah dilakukan serampangan, seharusnya limbah tersebut diangkut keluar bukan malah dibuang kembali ke aliran sungai hingga pada akhirnya tetap akan menambah dampak sampai ke Danau Towuti.

Ironisnya, usai masyarakat dikerahkan PT. Vale melakukan pembersihan aliran sungai terendus kabar saat ini malah pekerjaan lanjutan diserahkan ke pihak lain oleh PT. Vale kepada salah satu Kontraktor artinya masyarakat setempat sudah tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan ini. Hingga dipastikan masyarakat setempat sudah tidak mendapatkan penghasilan dalam kegiatan ini.

Arham juga menjelaskan, peraturan penanganan limbah minyak merujuk pada ketentuan yang lebih luas mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021, serta lebih spesifik melalui Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dan peraturan turunan lainnya yang mencakup penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pembuangan limbah B3. (Mulyadi)

BACA JUGA  Kapolres Dairi Cek Ketersediaan BBM di SPBU

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!
Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel
​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi
Pasca Lebaran Iduladha, Puluhan Kepala Desa Open House di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye
Hikmah di Hari Raya Iduladha 1447 H, Bupati Takalar Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat
Momen Idul Adha di Takalar, Bupati Daeng Manye Ajak Warga Tinggalkan Ego Sektoral

Berita Lainnya

Senin, 1 Juni 2026 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:27 WIB

​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:18 WIB

Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!