Sitaro, TRIBRATA TV
Memperingati satu tahun masa jabatan Penjabat (Pj.) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), pemerintah kabupaten menggelar rapat persiapan ibadah syukur.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Kepulauan Sitaro, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, dan dihadiri oleh beberapa pejabat daerah. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati pada Senin, 23 September 2024.
Sekda Kab. Kepulauan Sitaro, Drs. Denny D. Kondoj, didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Ir. Novia Tamaka, serta Asisten Administrasi Umum Sekda, dr. Semuel E. Raule, M.Kes. Mereka memimpin jalannya rapat yang fokus pada persiapan teknis dan logistik untuk pelaksanaan ibadah syukur tersebut.
“Ibadah syukur ini merupakan momen penting bagi kita semua untuk bersyukur atas satu tahun masa jabatan Pj. Bupati serta sebagai wujud refleksi terhadap pencapaian dan tantangan selama kepemimpinan beliau,” ujar Drs. Denny D. Kondoj dalam pembukaan rapat.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek persiapan, termasuk lokasi kegiatan, undangan, serta penyusunan susunan acara. Rapat juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara setiap instansi untuk memastikan acara ini berjalan dengan lancar dan tertib.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Ir. Novia Tamaka, menambahkan, “Kami berharap ibadah syukur ini bisa memberikan semangat baru bagi semua pihak dalam melanjutkan program-program yang telah dan akan dijalankan oleh Pj. Bupati”.
Di akhir rapat, Sekda menyampaikan harapan agar persiapan dapat diselesaikan tepat waktu, dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menyukseskan acara ini. Rapat persiapan ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam merancang acara yang khidmat dan bermakna bagi masyarakat Sitaro.
Dengan berlangsungnya rapat persiapan ini, pemerintah daerah optimis bahwa ibadah syukur satu tahun kepemimpinan Pj. Bupati akan menjadi momen penting yang dapat mempererat persatuan dan kebersamaan di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








