Belu, TRIBRATA TV
Tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai dalam tiga hari ke depan, yakni pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla, saat KPU Belu menggelar Rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, di aula Hotel Matahari Atambua, pada Sabtu 24 Agustus 2024 kemarin.
“Kita akan menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Belu, tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mempertemukan para peserta pemilu, baik dari partai politik maupun calon perseorangan untuk memastikan semua memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kami mencoba semaksimal mungkin mensosialisasikan dan melakukan rapat-rapat terbatas untuk menyampaikan hal-hal terkait dengan tahapan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon Bupati dan wakil Bupati baik yang diusung partai politik maupun calon perseorangan,” jelasnya.
Dalam rapat ini juga, ia menyampaikan tahapan-tahapannya telah dilaksanakan, termasuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan.
“Tahapan – tahapannya telah kita laksanakan dengan baik dan jika ada pemilih yang belum terdaftar, tolong dilaporkan agar kita bisa memperbaiki daftar pemilih untuk mendapatkan data yang berkualitas,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









