TNI AL Tangkap MT. Strovolos Buronan Pemerintah Kamboja

- Editorial Team

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, TRIBRATA TV

KRI John Lie-358 berhasil menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, dalam keterangannya di Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam, Selasa (24/8/2021) mengatakan intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT. Strovolos.

Penangkapan MT. Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.

BACA JUGA  Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika

KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan berhasil mendeteksi serta mengamankan MT. Strovolos.

Dari hasil penyelidikan awal, MT. Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM berkebangsaan Bangladesh membawa 19 ABK, 13 orang diantaranya berkewarganegaraan India, 3 orang warga negara Bangladesh dan 3 orang warga negara Myanmar dengan memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Bahkan kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia.

BACA JUGA  Polres Barelang Buru Para Pengeroyok Leonard Aritonang

Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal Mt. Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/2021) lalu yang langsung dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19.

“Sampai saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” jelas Pangkoarmada I.

Nakhoda Kapal MT. Strovolos ditetapkan sebagai tersanka melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000. (P.Sitorus/r)

BACA JUGA  4 Kali Beraksi, Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:42 WIB

Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru