Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang dapat menimpa siapa saja, termasuk warga Provinsi Kepri. Modus TPPO beragam dan
seringkali terselubung di balik tawaran pekerjaan yang menggiurkan di luar negeri maupun dalam negeri.
Untuk itu pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Kesbangpol menghimbau masyarakat agar waspada mencegah terjadinya TPPO dan segera melapor.
Imbauan ini disampaikan melalui sejumlah banner yang disebar. Banner itu berbunyi,”Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila anda melihat atau mengetahui TPPO!LAYANAN POLISI
110″.
Dijelaskan pelaku TPPO akan dikenakan pasal 270 KUHP UU NO. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 18 tahun. Kenali modusnya. Menawarkan pekerjaan dengan gaji besar,bekerja di luar negeri dengan izin yang mudah,Merekrut tanpa melibatkan perusahaan resmi. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









