Polrestabes Medan Tangkap Sindikat Curanmor dan Kaca Spion 

- Editorial Team

Kamis, 25 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus 2 pelaku pencurian sepeda motor sekaligus spesialis maling kaca spion di Medan, Kamis  (25/07/2019) siang.

Tak hanya kedua tersangka, polisi pun meringkus, Boy Erfansyah Lubis (39) dari rumahnya di Jalan Denai Gang Tuba, Medan Denai, penadah sepeda motor curian dari kedua tersangka.

Sementara kedua tersangka yang ditangkap karena melakukan pencurian yakni, M. Suriadi alias Lak Lak (25) warga Jalan Ibrahim Umar Gang Mantri Medan dan Dedi Saputra (25) warga Jalan Gurilla Medan.

Penangkapan kedua tersangka dan penadah berawal dari laporan, Rahmad Syawal (18) warga Jalan Mistar No.58 Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah pada, Rabu (1707/2019) sekitar jam 14.15 WIB.

Korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda warna Merah BK 4583 AEK di tempat kerjanya di samping kantor SPBU Jalan GB. Josua Kecamatan Medan Perjuangan.

BACA JUGA  Masih Tak Indahkan Himbauan, Puluhan Sepeda Motor Aksi Balap Liar Diamankan Polisi di Gowa

Siang itu, korban memarkirkan sepeda motor di samping kantor SPBU. Lantaran buru-buru masuk kerja, ia masuk ke dalam kantor dan bergegas mengganti pakaian. Sialnya lupa mencabut kunci sepeda motor. Saat kembali lagi, ia melihat sepeda motor sudah hilang. 

Korban yang kebingungan lantas meminta pihak kantor agar memutar CCTV di SPBU. Disitu barulah diketahui  pencurinya 2 orang laki-laki.

Berdasarkan bukti itu, korban pun melaporkan kejadian ke Polrestabes Medan. Dari hasil keterangan korban, saksi serta rekaman CCTV, polisi akhirnya mengetahui keberadaan salah satu pelaku bernama, M. Suriadi alias Lak Lak di Jalan Sentosa Lama. Tanpa perlawanan, Lak Lak pun berhasil ditangkap.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka M. Suriadi alias Lak Lak, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor korban jenis Honda warna merah bersama dengan temannya, Dedi,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Kamis (25/07/2019) sore. 

BACA JUGA  3 Pencuri di PHR Ditangkap, Polda Riau Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional

Tak berapa lama ditangkapnya Lak Lak, Tim Pegasus kembali memburu, Dedi. Temannya itu pun berhasil ditangkap di sebuah warnet di Jalan Purwo Medan.

“Sedangkan tersangka Dedi mengaku kalau sepeda  motor curian milik korban telah dijualnya dengan seorang penadah bernama, Boy, di Jalan Denai. Sepeda motor itu di jual seharga Rp 2 juta,” jelas Putu.

Dari pengakuan kedua pelaku, Tim Pegasus Unit Pidum kembali melakukan pengembangan guna menangkap sang penadah. Beberapa jam setelahnya, tersangka Boy pun berhasil ditangkap disekitar rumahnya.

Namun saat diminta menunjukan barang bukti sepeda motor  yang dibelinya dari kedua pelaku, tersangka Boy mengatakan telah menjualnya lagi kepada orang lain berinisial AG, namun saat ini, AG belum tertangkap.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta 1 unit sepeda motor  Yamaha Mio yang dipakai tersangka Lak Lak, serta beberapa  ratus ribu uang hasil penjualan kendaraan curian dari kedua pelaku turut diamankan ke Mapolrestabes.

BACA JUGA  Tak Ada Ampun, Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor

“Hasil penjualan sepeda motor yang dilakukan kedua pelaku,dibagi dua,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim, keduanya juga merupakan pelaku spesialis pencurian kaca spion mobil dan pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor). Keduanya telah berhasil melakukan pencurian lebih dari 20 kali.

“Terhadap kedua tersangka akan kita kenakan  pasal 363 KUHPidana dan penadahnya akan kita kenakan pasal 480 KUHPidana,”pungkasnya. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru