Takalar, TRIBRATA TV
Polres Takalar mengamankan pemberangkatan Jamaah Haji Kloter 19 Kabupaten Takalar di Masjid Agung Takalar, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sabtu, (25/05/2024(.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, melalui Kabag Ops Kompol Idrus selaku koordinator pengamanan saat dikonfirmasi mengatakan, dalam pengamanan pemberangkatan jamaah haji ini Polres Takalar bersinergi dengan TNI Kodim 1426/Takalar, Sub Den POM Takalar, Satpol PP, Dishub dan Team PSC Kabupaten Takalar untuk menjamin kelancaran dan keamanan kegiatan tahunan tersebut.
“Dalam pengamanan ini kami terjunkan 302 personil gabungan yang terdiri dari 180 personil Polres Takalar dibantu 25 orang Personil Kodim Takalar, Sub Den POM 4 orang, Satpol PP 58 orang, Dishub 30 orang dan Team PSC 5 orang”, jelas Kabag Ops.
“Personil gabungan tersebut kami ploting dan kami tugaskan untuk mengamankan barang-barang bawaan milik para jamaah haji serta pengikut rombongan termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengantarkan calon jamaah haji, agar tidak membuat arus lalu lintas menjadi padat sehingga nantinya tidak terjadi kemacetan kendaraan di Jalan raya”, tambah Kompol Idrus.
Personil Polantas dibantu Dishub juga ditempatkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu-lintas pada jalur yang dipergunakan oleh kendaraan rombongan pengantar Jamaah Haji. Untuk personil Sabhara ditugaskan menjaga situasi keamanan agar kondusif.
“Kegiatan pengamanan ini sebagai bentuk pelayanan Kepolisian untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat khususnya para calon jamaah haji Kabupaten Takalar”, pungkasnya.
Dari informasi yang diperoleh awak media di lapangan, untuk tahun ini Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar memberangkatkan sebanyak 274 Calon Jamaah Haji yang termasuk dalam Kloter 19 Kabupaten Takalar embarkasi Makassar.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









