Nias Barat, TRIBRATA TV
Ketua KPU Nias Barat, Safarman Gulo belum memberikan tanggapan terkait anggota KPU yang tertangkap basah berduaan dengan seorang perempuan di kos-kosan.
Safarman Gulo yang dihubungi Kamis (24/4/2025) sore belum membalas pesan WA. Demikian juga saat dihubungi tidak mengangkat telepon.
Sebelumnya penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan Sudirman Kota Gunungsitoli pada Selasa (22/4/2025) pagi oleh personil Polres Nias sempat menghebohkan warga.
Pasalnya, dari dalam kamar kos itu ditemukan dua orang bukan suami istri yang belakangan laki-lakinya diketahui merupakan anggota KPU Kabupaten Nias Barat berinisial FID.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas Aipda M. Motivasi Gea, menjelaskan penggerebekan itu atas laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas piket Call Center 110.
Informasi tersebut segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT), dan petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta Perwira Pengawas (Pawas).
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FID (38), seorang laki-laki, dan KR (34), seorang perempuan. Di lokasi kejadian, turut hadir NG yang merupakan istri sah dari FID. Ia mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR.
NG pun secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Nias.
“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Aipda M. Motivasi Gea. (6lpFaagulo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









