Nisel, TRIBRATA TV
Polres Nias Selatan (Nisel) menggelar Apel Gelar Pasukan Lilin Toba Tahun 2021 bertempat di halaman Markas Polres Nias Selatan Jalan Muhammad Hatta Telukdalam yang dipimpin Bupati Nisel, Hilarius Duha, Kamis (23/12/2021).
Turut hadir pada apel itu, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan, Danramil 12/Telukdalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, Kadis Kesehatan dr. Henny K Duha, Kadis Kominfo. Sokhinaso Giawa, Sekdin Perhubungan Asarudin Giawa, dan para perwira di jajaran Polres Nias Selatan.
Dalam amanat tertulis Kapolri yang dibacakan oleh Hilarius Duha, menyampaikan Apel Gelar Pasukan Lilin Tahun 2021 diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan Operasi Lilin Toba Tahun 2021 untuk pengamanan Perayaan Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Penyambutan Natal dan Tahun Baru sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan ibadah, yang menimbulkan Keluarga berkumpul untuk bersukacita, baik dalam merayakan hari Natal maupun dalammenyambut pergantian tahun diberbagai tempat sehingga, keadaan tersebut akan meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat yang berpotensial menimbulkan gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas, serta penyebaran pandemi COVID-19,” ungkap Hilarius Duha.
Mengingat hal itu maka, Pihak Kepolisian dengan dukungan dari TNI, dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Operasi Lilin Toba Tahun 2021 selama 10 hari terhitung sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Usai pembacaan amanat Kapolri, Hilarius Duha, menyematkan pita tanda operasi kepada masing-masing perwakilan pasukan pengamanan yang terdiri dari TNI, POLRI dan ASN.
Dari awal hingga akhir gelar pasukan tersebut nampak berjalan dengan baik, lancar dan sukses.
(Sn.Telaumbanua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









