Purwakarta, TRIBRATA TV
Partisipasi pemilih dalam Pilkada Purwakarta mencapai 74.30%. Hal ini menandakan tingginya antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana dalam Media Gathering yang dihadiri ratusan jurnalis di Hotel Harper Purwakarta Jawa Barat, Selasa (24/12/2024).
“Dengan demikian, KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan partisipasi pemilih dalam setiap pemilihan yang akan datang,” kata Dian.
Media Gathering ini bertujuan untuk menyampaikan mekanisme dan teknis pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada seluruh media yang hadir.
Dian menjelaskan proses Pilkada Serentak Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan lancar.
“KPU Kabupaten Purwakarta telah bekerja keras untuk memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Dian.
Ia juga menegaskan pihaknya akan memberikan waktu tiga hari untuk menerima gugatan dari pasangan calon yang kalah dalam Pilkada. Setelah itu, KPU akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI untuk melaksanakan rapat terbuka penetapan pasangan calon terpilih.
“Selain itu kami juga mengusulkan pelantikan KPU RI kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Undang-Undang Pelantikan Kepala Daerah. Hal ini untuk memastikan proses pelantikan pasangan calon terpilih dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Sementara H.Ambu, Ketua Ikatan Jurnalis Purwakarta (IJP) Kabupaten Purwakarta mengatakan memang seharusnya antara KPU dan wartawan harus bekerja sama karena wartawan selalu memberikan informasi dan memberitakan kegiatan KPU kabupaten Purwakarta.
Dengan demikian, acara Media Gathering yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Semua tahapan yang telah dilalui dalam proses pemilihan ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkas Ambu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









