Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menggelar bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara yang di aula KPU Labuhanbatu pada Sabtu (12/6/2021) lalu.
”Ini terkait pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141 Tahun 2021. Untuk itu kami bimtek rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu tahun 2020,” kata Batara Manurung, Divisi Teknis KPU Sumut.
Batara berharap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Selatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bakaran Batu dan KPPS bekerja dengan maksimal.
Bimbingan teknis dalam pemungutan dan penghitungan suara tersebut dihadiri seluruh anggota KPU Labuhanbatu. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









