Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, antara Masyarakat dan PT Wajar Corpora sempat ricuh, pada Senin 23 Desember 2024.
Masyarakat adu argumentasi dengan Anggota DPRK dari Komisi I yang dipimpin Desi Amelia didampingi M. Juanda, Irma Yani, Lutfi, dan juga dihadiri Asisten Bupati, Kepala Bapedda, Kepala Dinas Badan Pertanahan, Camat Tamiang Hulu, dan Bandar Pusaka serta kepala Desa/Datok Penghulu Wonosari Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami itu datang ke DPRK kan mengadu, minta bantuan untuk mencari solusi, kok disuruh lapor polisi. Kalau itu kami pun tau, dan terus saya disuruh keluar dari ruangan rapat sambil tangannya menunjuk-tunjuk. Kalau seperti gini kan sikap anggota DPRK Aceh Tamiang diduga tidak profesional,” ujar seorang warga, Edi.
Menurutnya pengusiran dirinya berawal saat ia menyampaikan pendapatnya. “Saya kan menyampaikan keluhan dan meminta solusi terkait uang yang telah kami keluarkan untuk mengontrak lahan dan kemana harus kami minta uang kami kembali,” jelasnya.
Pasalnya, RDP 2 kali pertemuan namun belum ada titik penyelesaian, sedangkan masyarakat berharap uangnya harus bisa kembali.
“Kemana uang kami harus kami minta kembali. Soalnya sudah berkali kali pertemuan, titik temu nggak ada juga, malah kami disuruh lapor polisi,” ucap Edi.
“Desi juga bilang kalau masalah uang kalian bukan urusan kami,” tambahnya.
“Terus kenapa Ketua Komisi I harus emosi juga mengusir saya, dan kedua anggota DPRK di rapat yakni Desi Amelia bersama Irma Yani juga nunjuk-nunjuk saya supaya keluar dari ruang rapat. Intinya kami mengadu ke DPRK untuk mencari solusi agar uang kami bisa kembali. Harusnya Ketua Komisi bisa bijak dan memahami situasi, bukannya emosi sama rakyat seolah-olah ngajak ribut,” pungkasnya.
Pantauan dilokasi rapat, Desi Amelia mengakui sempat marah.
“Saya minta maaf karena sempat terpancing emosi. Dengan ini mana tau ada kata-kata dan perilaku saya dan anggota yang lain kurang pantas kita minta maaf,” kata Desi Amelia.
Desi juga mengatakan, permasalahan ini diluar ranah pihaknya dan seharusnya diselesaikan di Aceh Timur bukan disini.
“Persoalan ini harusnya diselesaikan di Aceh Timur. Karena tidak ada urusan kita masalah manejemen. Tapi karena ini masyarakat kita, kita dengar kan. Jika masyarakat merasa tidak puas lapor ke Polisi aja,” kata Desi Amelia.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









