Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Pimpinan Cabang Perempuan Indonesia Raya (PC PIRA) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menerima SK kepengurusan dari Ketua Partai Gerindra Tapteng Hazmi Arif Simatupang, Kamis (23/10/2025). Sebelumnya Ketua PD PIRA Sumut, Sri Kumala menyerahkan SK itu kepada Hazmi Arif di Medan pada Selasa (21/10/2025) kemarin.
Penyerahan SK itu berlangsung di Kantor Partai Gerindra Tapteng, yang dirangkai dengan silaturahmi dan audensi pengurus PIRA Tapteng.
Ketua PC PIRA Tapteng, Nelly Ervina Wijaya Hutasoit mengucapkan terimakasih atas kepercayaan untuk menjalankan organisasi ini.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua PD PIRA Sumatera Utara, yang telah menunjuk dan mempercayakan saya sebagai Ketua PC PIRA Kabupaten Tapanuli Tengah. Tentunya ini adalah satu kehormatan bagi saya, dan dengan kepercayaan ini saya akan menjaga marwah organisasi,” kata Nelly.
Dikatakannya, sangat penting menjaga martabat seorang perempuan dan meningkatkan pendidikannya. Ia juga berharap agar pemerintah memberikan pelatihan dan menciptakan lapangan kerja bagi para perempuan khususnya di Tapteng.
Menurutnya dengan pendidikan dan pelatihan kerja hingga lapangan pekerjaan bagi perempuan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi keluarga, mengurangi angka perceraian dan mengurangi angka kemiskinan.
“Hal ini tentunya menjadi bentuk dukungan pada program Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang ingin menjadikan Tapteng naik kelas, adil untuk semua,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang kader Partai Gerindra Tapteng, Ihksan Marbun berharap dengan terpilihnya Nelly Ervina Wijaya Hutasoit menjadi Ketua PC PIRA Tapteng dapat membawa perubahan di wajah Gerindra Tapteng.
“Juga dapat menciptakan kesejahteraan bagi perempuan di Tapanuli Tengah, sekaligus memastikan program Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan dengan baik,” ucap Ikhsan.(Dedy Novriyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









