Medan, TRIBRATA TV
Kapolsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan, Kompol Agustiawan terus menumpas penyakit masyarakat seperti judi di wilayah hukumnya.
Teranyar, 12 unit mesin judi jenis dindong berhasil diamankan dari dua lokasi yakni di Jalan Pasir Putih Desa Pematang Lalang Kecamatan Percut Sei Tuan dan Jalan Kambes Desa Cinta Danai Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kompol Agustiawan yang menerima informasi masih adanya mesin judi di dua lokasi tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Akbar bersama personilnya untuk turun menindak lanjutinya.
Sesampai di lokasi awalnya personil menemukan sebanyak 6 unit mesin judi dindong yang tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemiliknya. Selanjutnya personil memboyong mesin judi dindong tersebut ke komando.
Di lokasi personil kembali mendapat informasi di Jalan Kambes Desa Cinta Damai, juga ada mesin judi dindong. Lalu personil menuju ke lokasi dan juga menemukan 6 unit lagi mesin judi dindong yang tidak beroperasi.
Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi terkait mesin-mesin judi. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









