Palembang, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menangkap 17 pelaku tindak kejahatan narkoba di wilayah Sumsel selama September 2021 ini.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono pada Kamis (23/9/2021). “Pada September 2021 ini anggota mengungkap 14 laporan polisi dengan mengamankan 17 orang terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan,” katanya.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 2,3 kilogram (Kg) sabu, 2.168 butir ekstasi dan 55,66 gram serbuk ekstasi.
Menurutnya dari hasil ungkap kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan 18.462 jiwa. “Kita harapkan akan terus melakukan pengungkapan kasus,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Iralinsah SH menambahkan, para pelaku dijerat primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subseder pasal 112 ayat (2) Jo pasl 132 ayat (2), 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari pelaku yang diamankan ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKI dan Kabupaten OI. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









