Dua Pencuri Sepedamotor Polwan Dibekuk Polsek Helvetia

- Editorial Team

Selasa, 24 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Dua pria ini, M.Venanda Tasrif (21) warga Jalan Budi Luhur, Helvetia dan Edi Suseno (41) warga Desa Sei Mencirim, Deli Serdang terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Helvetia.

Pasalnya keduanya nekat mencuri sepeda motor milik Polisi Wanita (Polwan), yang tinggal di Mess Polwan di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora, Medan.

Kapolsek Helvetia, AKP Sah Udur TM Sitinjak SH, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dua Polwan ke Polsek Medan Helvetia,Ruth Luciana Manik (24) dan Oktaviani Putri Widayanti (23).

BACA JUGA  Pelaku Curanmor Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

Dalam laporannya mereka mengaku baru kehilangan sepeda motornya yang diparkirkan di halaman Mess Polwan pada Jumat 20 September 2019. Berbekal laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di dua lokasi yang berbeda tepatnya Sabtu 21 September 2019,kata Sah Udur, Senin (23/9/2019).

Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya IRWS alias IW dan NSY (DPO). Pelaku IRWS dan NSY (DPO) masuk dengan cara memanjat tembok pagar samping Mess.

Sedangkan pelaku M. Nevanda menunggu diluar. “Selanjutnya, pelaku IRWS dan NSY membawa kabur sepeda motor milik Polwan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Baru Keluar Penjara, Pemuda ini Kembali Ditangkap Polisi

Sepeda motor curian itu dijual seharga Rp 4 juta kepada orang lain melalui Edi Suseno. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa
sebuah unit sepeda motor Honda Vario BK 3788 HAN, 1 kunci, 2 anak kunci L, 1 bilah senjata tajam / sangkur dan 1 unit sepeda motor Honda beat tanpa plat.

Akibat perbuatan kedua pelaku, dikenakan pasal 363 dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkas,” AKP.Sah Udur TM. Sitinjak SH, SIK, MH. (HP)

BACA JUGA  Hanya Dalam Tempo 6 Jam Polsek Teluk Nibung Bongkar Kasus Curanmor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru