Sibolga, TRIBRATA TV
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga.
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/IX/2025/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2025.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Tindak pidana pencurian terjadi di Kantor PT. Pelindo Sibolga, yang beralamat di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pelapor dalam kasus ini adalah Edy Tiawan (37), seorang Pegawai BUMN yang tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Beringin, Kota Sibolga. Sementara pihak korban adalah PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga.
Petugas menangkap dua tersangka, yaitu berinisial PS Alias U (25), warga Jalan Horas No. 158, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas dan AH Alias O (30), warga Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PT. Pelindo mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp32.985.000.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Yuna H. Gultom, menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, pelapor tengah beristirahat di Kantor PT. Pelindo Sibolga. Pelapor kemudian diberitahu oleh salah satu rekan kerja telah terjadi pencurian.
Salah satu saksi, Rahmad Sugondo, yang saat itu sedang patroli, melihat tumpahan solar di sekitar tangki bio solar serta melihat dua orang laki-laki berlari menjauh dari lokasi.
Keduanya meninggalkan 7 jerigen berisi solar dan 1 jerigen kosong sebelum akhirnya melarikan diri.
“Saksi kemudian berteriak “Pencuri, pencuri”, namun para pelaku berhasil kabur dari tempat kejadian,” jelas Kapolsek.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin oleh IPDA Inal Tanjung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi yang tidak jauh dari TKP, yakni di Jalan Horas Arah Laut. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. (Agus Tanjung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









