Simalungun, TRIBRATA TV
Seorang pria berinisial VS alias Viktor, (67) mantan Kadishub Pematangsiantar, penduduk Jalan Bahagia, Kampung Kristen, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, babak belur dihajar warga setelah ketahuan mencuri motor di depan sebuah toko.
Ia kemudian diamankan Polsek Tanah Jawa lantaran mencuri satu unit sepeda motor, Sabtu, 21 September 2024, sekira 20:30 WIB.
Dengan mengenakan jaket berlogo salah satu perusahaan ojek online, aksinya nyaris sukses.
Namun aksinya gagal setelah warga menemukan persembunyiannya bersama sepeda motor yang dicurinya yang tidak jauh dari TKP. VS berhasil ditemukan korban dan saksi yang berkeliling mencarinya.
TONTON VIDEONYA:
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra menjelaskan, kejadian berawal saat korban, AS, (40) warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, datang belanja ke toko grosir milik marga Sirait di Rintis IX Balimbingan, Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam kombinasi putih dan kuning, nopol BK 6529 WAH, miliknya, di depan toko,” Papar Asmon Bufitra, Minggu (22/9/2024) siang.
Lanjut Asmon. “Tidak lama. Selesai belanja korban keluar dari grosir menuju sepedamotornya, namun sudah lenyap. Menurut saksi mata di lokasi kejadian, diketahui sepeda motor korban dibawa oleh seorang pria yang mengenakan jaket ojek online,” kata Asmon Bufitra.
Menyadari sepedamotornya telah dicuri, korban bersama saksi melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Kata Asmon Bufitra,pelaku VS alias Viktor melakukan aksi pencurian diduga dengan modus operandi memanfaatkan kelengahan korban yang saat belanja di toko meninggalkan kunci kontak di sepeda motornya.
“Dengan cara ini, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya kabur,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Tanah Jawa memastikan, pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tersangka VS akan kami tindak tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang miliknya, terutama kendaraan bermotor,” tegas Kompol Asmon Bufitra.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









