Medan, TRIBRATA TV
Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis melayat ke rumah duka salah seorang warga yang meninggal dunia di Jalan Medan Area Selatan, Gang H. Sirait, Selasa (24/8/2021).
Warga yang meninggal dunia tersebut bernama Syamsinar (63). Almarhumah meninggal dunia karena sakit stroke yang sudah lama dideritanya.
Almarhumah meninggal dunia pukul 04.00 WIB. Ia meninggalkan 6 orang anak dan belasan cucu.
Saat melayat ke rumah duka, Chairum Lubis didampingi tokoh pemuda Bembeng memberikan santunan dan bantuan dua goni beras yang diterima keponakan almarhumah Joni.
Joni mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan yang datang melayat dan memberikan bantuan. “Semoga Ketua Pewarta Polrestabes Medan dimurahkan rejekinya, sehingga kegiatan amal dan sosial selama ini bisa terus berjalan, ” harapnya.
Chairum Lubis menyampaikan, kegiatan seperti ini merupakan program kerja Pewarta Polrestabes Medan.
“Setiap ada anggota dan masyarakat tertimpa musibah, Pewarta Polrestabes Medan selalu datang. Hari ini ada warga yang tertimpa musibah kemalangan, kita melayat dan memberikan santunan dan bantuan, ” ucap Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut.
Dia juga menambahkan, Pewarta Polrestabes Medan untuk berbuat kebaikan tidak membedakan agama, suku, dan ras. “Siapa saja yang ada tertimpa musibah kita datangi,” sebut Chairum.
Kegiatan ini terlaksana tidak terlepas dari arahan dan bimbingan Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Panca Putra Simanjuntak, MSi dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol. H. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi.
Selain itu arahan dari Kasektupa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi.
“Saya mengucapkan turut berduka cita. Semoga amal ibadah almarhumah diterima Allah Swt dan keluarga yang ditinggal tabah dan sabar, ” pungkasnya. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









