Banyuwangi, TRIBRATA TV
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banyuwangi menggelar audensi dengan pengurus Asosiasi Kepala Desa (Askab) Kabupaten Banyuwangi, Senin (23/8/2021) di pendopo rumah Kepala Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pertemuan ini untuk menyatukan visi dalam bersama-sama membangun dan memajukan desa. BPD sebagai mitra kerja pemerintahan desa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang tugas Badan Permusyawaratan Desa.
Ketua Askab Kabupaten Banyuwangi, Anton Sujarwo berharap agar sinergitas antara PABPDSI dan Askab bisa terjalin dengan baik dan berkelanjutan. Segala program yang ada di desa bisa berjalan dengan baik, tentu tidak lepas dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara BPD dan Pemdes.
“Sehingga kita bisa bersama-sama membangun dan memajukan desa demi kesejahteraan masyarakat. Karena BPD sebagai mitra kerja pemerintahan desa,”ujarnya.
Ketua PABPDSI Kabupaten Banyuwangi
Misnadi menyampaikan, organisasi ini lahir sebagai wadah BPD se-Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari 25 Kecamatan dan 189 desa. Bertujuan untuk menjalin sinergitas dengan pemerintahan desa.
“Demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, juga membantu permasalahan hukum, memberi masukan, saran atau pendapat dan siap menjadi lawyer atau pengacara bila dibutuhkan secara gratis. Kami bukan mencari sensasi atau kepentingan politik,”katanya.
Menurutnya, PABPDSI Banyuwangi mempunyai berbagai program seperti melakukan penyuluhan dan pemahaman hukum tentang Perda.
Sedang Wakil Ketua PABPDSI Supriyadu menambahkan jika ada permasalahan hukum, pengurus PABPDSI banyak yang berprofesi pengacara sehingga siap membantu.
“Juga siap menjadi mediator atau narasumber jika ada perbedaan pendapat antara BPD dan Pemdes, “tegasnya.
Sekretaris Askab, Muksin mengatakan pertemuan ini membangun sinergi yang baik antara PABPDSI dan ASKAB untuk bersama-sama membangun dan memajukan desa dengan menjalin koordinasi dan komunikasi.
“Kami sepakat dengan adanya MOU antara PABPDSI dan Askab Kabupaten Banyuwangi, “kata Kades Sidowangi. (irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








