Deli Serdang, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap identitas korban yang ditemukan tewas mengapung dialiran sungai Sei Belumei Dusun V Simpang Papan Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (23/8/2020) sekira pukul 18.00 wib.
Korban diketahui bernama Muhammad Zailani (35) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Informasi diperoleh, identitas korban itu diketahui setelah Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan identifikasi sidik jari korban. Diketahui jika korban lahir di Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan itu memiliki NIK 1218022912850002
Sementara itu, jasad korban diketahui ketika Minggu (23/8/2020) sekira pukul 18.00 Wib, Aipda Edi Winata mendapat telepon dari Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas tentang adanya penemuan mayat di aliran sungai Sei Belumei Dusun V Desa Talapeta Kecamatwn STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Tim Inafis Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) bersama Wakasat Reskrim AKP Alexander Putra SH dan Kanit I Iptu Natanail Sitepu SH
Setelah sampai di TKP Tim Inafis bersama anggota Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menemukan mayat mr x hanya menggunakan celana dalam warna merah maron dan selanjutnya Tim Inafis melakukan pengidentifikasian mayat laki-laki tersebut. Ditemukan tanda-tanda antara lain tanda luka di dahi atas, tanda luka di kepala belakang, tanda memar di paha kanan, tanda memar dilutut atas, tanda memar di pinggang kiri.
Atas hal itu, selanjutnya korban di evakuasi dan di bawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi untuk menentukan penyebab kematian korban.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi terkait pengungkapan identitas korban diakuinya. “Identitas korban sudah ditemukan. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian korban”, sebut Kompol M Firdaus SIk. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









