Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Merayakan ulang tahun BPJS Kesehatan ke-57, BPJS Kesehatan menggelar kegiatan Gerakan Edukasi Bersama Komunitas Paham Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Gema Kompas JKN) di ruang serba guna Pemerintahan Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (23/07/2025).
Kegiatan ini melibatkan berbagai Komunitas mulai dari Perangkat Desa, Agen Pesiar, Kader JKN, serta Komunitas Binaan pada wilayah kerja BPJS Kesehatan kantor cabang Pematangsiantar yang tergabung menjadi Komunitas Paham Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Kompas JKN).
Gema Kompas JKN merupakan kegiatan pemberian informasi mengenai Program JKN melalui kolaborasi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama-sama Komunitas JKN. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang program JKN, mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjadi bagian Kompas JKN dan memperkuat kolaborasi antara Pemerintah, Komunitas dan BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir turun langsung hadir dalam memberikan edukasi dan motivasi kepada Komunitas.
TONTON VIDEONYA:
Menurut Abdul kegiatan ini dirancang agar mampu menciptakan komunitas-komunitas sadar JKN yang menjadi mitra aktif dalam penyebaran informasi, peningkatan literasi kesehatan, dan penguatan sistem pelayanan jaminan kesehatan di tingkat daerah dengan harapan di masa yang akan datang, seluruh masyarakat telah terlindungi oleh program JKN, tidak ada yang takut berobat karena biaya dan paham mengenai pelayanan kesehatan.
”Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Program JKN, BPJS Kesehatan menghadirkan Kompas JKN yang secara aktif memelihara pemahaman peserta melalui kegiatan rutin, serta melibatkan Gerakan Relawan Daerah JKN (Garda JKN) sebagai corong informasi dan pemantau pelaksanaan program di lapangan, dimana keterlibatan Garda JKN ini sebelumnya telah diberikan pelatihan training of trainers (TOT) oleh BPJS Kesehatan,” ujar Abdul.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi memberikan apresiasi terhadap kegiatan Gema Kompas JKN dan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait informasi seputar JKN.
”Kami dari Pemerintah Kota Pematangsiantar merasa bangga, menyaksikan semangat pelayanan BPJS Kesehatan yang tak pernah padam, yang tahun ini semakin diperkuat oleh hadirnya Gema Kompas JKN, karena melalui Program Ini, Masyarakat kita semakin tercerahkan akan hak dan kewajiban mereka dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Kampanye edukatif yang diselenggarakan, mulai dari dialog interaktif di kecamatan hingga informasi layanan BPJS Keliling, telah berhasil mendekatkan jargon kebijakan menjadi bahasa yang mudah dipahami,” jelas Wesly.
Wesly menekankan, kegiatan Gema Kompas JKN ini sejalan dengan visi dan misi Kota Pematangsiantar, yakni terwujudnya Masyarakat yang Cerdas, Sehat, Kreatif dan Selaras.
”Per Juli 2025, sebanyak 98,97% Penduduk Pematangsiantar telah tercover JKN. Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kolaborasi berbagai pihak, baik dari Pemko, BPJS Kesehatan dan seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk kesadaran dari Kota Pematangsiantar bahwa JKN adalah milik kita bersama.” tegas Wesly.
Wesly kembali menekankan pentingnya kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat. Ia berharap, melalui Kompas JKN, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjadi peserta JKN dan mampu menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan benar dan optimal.
”Bersama BPJS Kesehatan dan Pemko akan terus melakukan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, mulai dari manfaat BPJS Kesehatan, pembayaran iuran, dan pemanfaatan layanan, jadi Kalau sudah paham, masyarakat tidak lagi bingung atau salah persepsi saat butuh layanan. Bahkan, soal tunggakan dan cara pembayaran bisa dijelaskan dengan baik,” tutup Wesly. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









