Beli Sabu Berhadiah Ganja, Hendra Nginap di Polres Tebing Tinggi

- Editorial Team

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin AKP M.Yunus Tarigan kembali mengamankan seorang tersangka narkoba.

Tersangka yang ditangkap yakni Hendra alias Een (30) warga Jalan Lengkuas, lingkungan 2 Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Selasa (21/7/2020).

Dari tangan Hendra turut diamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,96 gram dan daun serta biji ganja kering.

“Berdasarkan informasi di Jalan Sei Cuka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi akan ada transaksi narkotika,”ungkap Kasat,Jumat (23/7/2020)

BACA JUGA  Peredaran 30,5 Kg Ganja Kering Digagalkan Polres Tapanuli Utara

Saat dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud langsung dilakukan pengamanan dan penggeledahan. Namun pada pakaian dan badan tersangka petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

Pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kamar dan di dalam lemari tumpukan kain ditemukan dompet yang berisi satu bungkus plastik putih yang berisikan narkoba diduga sabu.

“Pada belakang kamar tepat ditumpukan sepatu ada kertas warna coklat dan diduģa daun, biji ganja kering,” kata AKP.M.Yunus

BACA JUGA  Tak Butuh Waktu Lama, Pembunuh Remaja Gank Motor Ditangkap Polisi

Masih kata M.Yunus, ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Ipol seharga lima ratus ribu rupiah.

“Sedangkan daun ganja itu diberikan secara gratis atau cuma-cuma,”ucapnya

Pasal yang dipersangkakan kepada Hendra yakni, Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) subs lagi 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Joe)

BACA JUGA  Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ajak Media Bersinergi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru