Pontianak, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat ke-38 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Rumah Radakng selama 5 hari terhitung dari tanggal 20 Mei sampai 25 Mei 2024.
Kepada awak media, pada Jum’at (24/5/2024) Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya mengatakan Pekan Gawai Dayak ini tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya Dayak tetapi juga sebagai magnet wisata yang menarik perhatian para wisatawan, sekaligus menghidupkan UMKM lokal.
Ia menyebut fokus pengamanan tersebut, yakni di kawasan Rumah Radakng dan rute dari pawai Pekan Gawai Dayak ke-38 tahun 2024, yang intinya menjaga kelancaran lalu lintas sepanjang rute karnaval budaya tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia maupun masyarakat yang mengikuti Pekan Gawai Dayak karena sampai dengan saat ini acara berjalan tertib dan pelaksanaan perlombaan-perlombaan dilaksanakan secara sportif.
“Masyarakat bisa ikut berpatisipasi dalam memeriahkan acara Pekan Gawai Dayak yang merupakan budaya bangsa yang harus ditumbuhkembangkan di bumi Katulistiwa ini,” jelasnya.
Ia juga tetap menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat yang berkunjung maupun peserta dalam acara Gawai Dayak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama terlaksananya pekan Gawai Dayak.
“Kepada seluruh masyarakat pengunjung maupun peserta Gawai Dayak, mari kita bersama-sama tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya acara ini, jangan sampai ada oknum masyarakat yang melakukan aktifitas kontraproduktif seperti mabuk dan membuat onar sehingga dapat merusak nama baik acara Gawai Dayak, karena acara ini merupakan acara kehormatan maka harus kita jaga baik-baik dari aktifitas oknum-oknum yang dapat menodai kesakralannya,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









