Polda Kalbar Amankan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp7,3 M

- Editorial Team

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

4 kontainer pakaian bekas impor tanpa ijin diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Pakaian bekas itu didatangkan dari negeri jiran.

Barang bukti pakaian bekas ini diamankan di dua lokasi, yakni 3 kontainer diamankan di Jalan Alianyang Kubu Raya Kalbar, dan 1 lainnya diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 15 Januari 2025.

Tidak hanya barang bukti pakaian bekas yang coba diselundupkan, polisi mengamankan pria berinsial DY (60) warga Singkawang yang merupakan pemilik dan yang mengatur kedatangan pakaian bekas itu. Saat ini ia telah ditetapkan tersangka oleh Ditrimsus Polda Kalbar.

BACA JUGA  Bank Kalbar Tak Pernah Hadir, Ketua DPRD Pontianak: Ini Urgent

Hal ini disampaikan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (20/1/2025).

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin,” katanya.

4 kontainer itu berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ballpress, terdiri dari 410 ballpres dengan total berat sekitar 36 ton.

BACA JUGA  Konpres Akhir Tahun: Laka Lantas di Kalbar Meningkat Dibanding Tahun 2021

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno saat mendampingi menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora.

“Jumlah total nilai barang bukti yang diamankan dan diduga berpotensi kerugian negara senilai Rp7,3 miliar”, kata Kabidhumas.

BACA JUGA  Proyek Siluman Marak di Pontianak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kalimantan Barat

Polsek Entikong Gandeng Pemerintah Desa dan TNI Edukasi Warga Tolak PETI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:02 WIB