Pontianak, TRIBRATA TV
4 kontainer pakaian bekas impor tanpa ijin diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Pakaian bekas itu didatangkan dari negeri jiran.
Barang bukti pakaian bekas ini diamankan di dua lokasi, yakni 3 kontainer diamankan di Jalan Alianyang Kubu Raya Kalbar, dan 1 lainnya diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 15 Januari 2025.
Tidak hanya barang bukti pakaian bekas yang coba diselundupkan, polisi mengamankan pria berinsial DY (60) warga Singkawang yang merupakan pemilik dan yang mengatur kedatangan pakaian bekas itu. Saat ini ia telah ditetapkan tersangka oleh Ditrimsus Polda Kalbar.
Hal ini disampaikan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (20/1/2025).
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin,” katanya.
4 kontainer itu berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ballpress, terdiri dari 410 ballpres dengan total berat sekitar 36 ton.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno saat mendampingi menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora.
“Jumlah total nilai barang bukti yang diamankan dan diduga berpotensi kerugian negara senilai Rp7,3 miliar”, kata Kabidhumas.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









