Sitaro, TRIBRATA TV
Dengan bergulirnya reformasi birokrasi di instansi pemerintah maka perlu dilakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dibawah kepemimpinan Bupati Eva Sasingen dan Wakil Bupati John Palandung mendukung penuh penyederhanaan birokrasi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat yang bakal diterapkan di seluruh Indonesia.
Untuk itu Pemkab Sitaro mengadakan Sosialisasi Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Tahun 2022, yang bertempat di Hotel Aryaduta Manado, Kamis (21/02/2022).
Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen yang diwakili Plt. Kepala Bappelitbangda, Ronald N. Pakasi, saat membuka kegiatan sekaligus membacakan sambutan Bupati berterimakasih kepada Kantor Regional XI BKN Manado yang akan menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang di keluarkan oleh Kementerian PANRB, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagi ASN dalam meningkatkan kinerja dan menjalankan Organisasi Pemerintah berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, uraian tugas dan beban kerja.
“Selain itu sosialisai ini bertujuan mengembankan misi, tugas dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
“Kita optimis kegiatan yang diikuti seluruh Perangkat Daerah ini dapat terlaksana secara berkesinambungan untuk penyederhanaan birokrasi pemerintah,”tegas Pakasi.
Bupati berharap kegiatan tersebut digunakan sebagai langkah awal kebijakan untuk menentukan fondasi dari sebuah sistem sumber daya manusia dalam organisasi, sekaligus menjadi suatu wahana dalam membangun komitmen dan kesamaan persepsi tentang pola peningkatan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional, dan rasional sehingga tercapai efisien dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









