Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 pada Senin (24/3/2025) di Auditorium Kantor Bupati. Acara ini menjadi langkah awal dalam merumuskan strategi pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, SE, menegaskan agenda ini merupakan tonggak penting dalam merancang kebijakan pembangunan yang lebih efektif dan efisien. “Musrenbang ini bukan sekadar formalitas, tetapi forum strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Musrenbang RKPD 2026 mengusung tema “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Penguatan Kontribusi Sektor Unggulan Daerah.” Pemerintah daerah telah menetapkan lima prioritas pembangunan yang terangkum dalam konsep “Lima Munara Nipile Mutimona Sitaro Masadada.” Prioritas tersebut mencakup penguatan sektor pertanian dan perikanan, pemberantasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta pelestarian lingkungan dan budaya.
Selain itu, Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya RPJMD 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang akan menjadi pedoman dalam mewujudkan visi “Sitaro MASADADA” – akronim dari Maju, Sejahtera, Damai, dan Dahsyat. Tiga misi utama yang menjadi fokus adalah pembangunan sumber daya manusia, peningkatan nilai tambah komoditas lokal, serta pengembangan infrastruktur.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, akademisi, tokoh agama, hingga kelompok tani dan nelayan. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam forum ini adalah pemberantasan kemiskinan dan pencegahan stunting. Wakil Bupati menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran dan program yang lebih pro-rakyat.
Di sektor infrastruktur, pemerintah menargetkan pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah. “Konektivitas yang baik akan mempercepat distribusi hasil pertanian dan perikanan, sehingga meningkatkan daya saing produk lokal,” kata Kepala Bapperida, Ronald N. Pakasi, SE, M.Si.
Sementara itu, dari perspektif pelaku usaha, pembangunan yang berkelanjutan harus memperhatikan pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana. Salah satu penggiat lingkungan di Sitaro, Yoseph Londa, menekankan pentingnya perencanaan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem.
Musrenbang kali ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan gagasan. Seorang perwakilan kelompok nelayan, Bapak Samuel Rondonuwu, mengusulkan adanya bantuan alat tangkap ramah lingkungan serta pelatihan bagi nelayan agar mereka lebih berdaya saing.
Dalam sesi diskusi, sejumlah akademisi juga menggarisbawahi perlunya peningkatan kualitas pendidikan dan inovasi daerah. “Investasi pada pendidikan dan riset akan membawa Sitaro ke level yang lebih maju,” ujar Dr. Agnes Moningka, seorang dosen ekonomi pembangunan.
Di penghujung acara, Wakil Bupati mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mengawal hasil Musrenbang dan Forum Konsultasi Publik ini agar benar-benar terealisasi. Ia juga menutup pidatonya dengan sebuah pantun:
Jalan-jalan ke Tagulandang,
Jangan lupa beli panada.
Mari buat perencanaan yang matang,
Demi terwujudnya Sitaro MASADADA.
Dengan ini, Musrenbang RKPD Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 resmi dibuka. Pemerintah dan masyarakat Sitaro kini memiliki harapan baru untuk bersama-sama membangun daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









